SOP Penerbitan Pas Izin Masuk Bandara Karel Sadsuitubun

Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2013 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional telah mengatur setiap bandar udara harus ditetapkan daerah keamanan  terbatas untuk kepentingan keamanan penerbangan, penyelenggaraan bandar udara dan kepentingan lain.

Daerah keamanan terbatas di bandar udara harus dilindungi dan dikendalikan dengan sistem perizinan yang ditetapkan. Sistem perizinan tersebut akan mengatur tentang persyaratan, prosedur dan ketentuan-ketentuan tentang penggunaan Pas serta tugas dan fungsi dari masing-masing unit kerja yang terkait dengan pemberian izin Pas

Cth. Pas Airlines Bandara Karel Sadsuitubun

 #Dasar Hukum
1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan  Penerbangan   (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4075).
3.  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 31 Tahun 2013 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional

#Pembagian Daerah di Bandar Udara
Daerah Lingkungan Kerja Bandara Karel Sadsuitubun Langgur  terdiri dari :

1.  Daerah Keamanan terbatas (security  restricted area), yaitu daerah-daerah tertentu di dalam bandar udara maupun di luar bandar udara yang digunakan untuk kepentingan pengamanan penerbangan, penyelenggaran bandar udara dan kepentingan lainnya dan untuk masuk daerah tersebut dilakukan pemeriksaan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Daerah Steril (sterile area), yaitu daerah tertentu di dalam bandar udara yang diperuntukkan untuk penumpang yang akan naik pesawat udara setelah dilakukan pemeriksaan pengamanan penerbangan.

3.  Public Area yaitu daerah di bandar udara yang terbuka untuk umum.

#Ketentuan Pas
Setiap orang selain penumpang atau kendaraan yang masuk ke dalam daerah keamanan terbatas di bandar udara harus memiliki Pas yang diterbitkan oleh Kantor Bandar Udara Karel Sadsuitubun Langgur.

#Pas berdasarkan Wilayah/Area Kerja terdiri dari :
1. A    :  Apron
2. B    :  Ruang tunggu Keberangkatan (Departure Room)
3. C    :  Ruang Check In (Check-in Counter)
4. D    :  Ruang Kedatangan (Arrival Room)
5. G    :  Gudang Cargo
6. R    :  Landas pacu (Runway)
7. V    :  Bangunan/Obyek Vital (Tower, Main Power Station, DVOR, Bangunan PKP-PK, Bangunan Telnav)
8. X    :  Semua Area di Bandara
9. Y    :  Semua Area di Terminal Bandara meliputi : Ruang Check In, Ruang Tunggu Keberangkatan, Ruang Kedatangan.
10.Z    :  Airside tanpa Apron, taxiway dan landasan

#Pas Berdasarkan Masa Berlaku
1.    Pas Tetap terdiri dari :
a.  Pas Tahunan yaitu Pas yang diberikan kepada orang atau kendaraan yang karena tugas dan fungsinya harus berada di daerah keamanan terbatas secara berturut-turut selama sekurang-kurangnya satu tahun.
b.    Pas Bulanan yaitu Pas yang diberikan kepada :
1)  orang atau kendaraan yang karena tugas dan fungsinya harus berada di daerah keamanan terbatas secara berturut-turut selama lebih dari satu bulan dan kurang dari dua belas bulan.

2.    Pas Tidak Tetap yaitu :
a.  Pas Tamu (Visitor) yaitu Pas yang diberikan kepada tamu resmi yang melakukan kunjungan kedinasan di daerah keamanan terbatas.
b.   Pas Pekerja yaitu Pas yang diberikan kepada Petugas Perusahaan yang melakukan pekerjaan di dalam daerah keamanan terbatas berdasarkan kontrak atau Surat Perintah Kerja dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) minggu.
Pemberian Pas Pekerja dilakukan oleh Kepala Bandar Udara Karel Sadsuitubun Langgur .

#Pengguna Pas

1.    Orang. 
a.    Pemerintah. 
1.    Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bea Cukai;
2.    Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi;
3.    Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesehatan Pelabuhan;
4.    Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina (Hewan, Tumbuhan dan Ikan);
5.    Unit Pelaksana Teknis (UPT) Meteorologi dan Geofisika;
6.    Instansi Pemerintah yang tidak berkantor di bandar udara namun mempunyai kepentingan di bidang penerbangan
b.   Organisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah yang mempunyai kepentingan di bidang penerbangan (KNKT, KNKP, Tim Audit yang dibentuk khusus oleh Menteri Perhubungan/Dirjen Hubud, dll).
c.    Penyelenggara Bandar Udara.
d.    Perusahaan Angkutan Udara / Airlines.
e.  Perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha penunjang kegiatan penerbangan.
f.  Perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha penunjang kegiatan bandar udara.
g.    Protokoler Kedutaan Besar Negara Sahabat
h.    Protokoler Pejabat Pemerintah minimal Eselon II maksimal 2 orang.
i.    Pekerja kontraktor yang melakukan pekerjaan pembangunan atau perbaikan bangunan di daerah keamanan terbatas di bandar udara.
j.    Peserta Pendidikan & Pelatihan atau Karya Wisata dibidang Pendidikan.
2.    Kendaraan.
Kendaraan tertentu yang karena fungsinya atau karena alasan tertentu, pada waktu tertentu harus berada di daerah keamanan terbatas.

#Persyaratan Pas
1.   Pas diberikan kepada orang atau kendaraan yang melakukan kegiatan atau mempunyai kepentingan dibidang penerbangan di daerah keamanan terbatas di bandar udara.
2.    Pas diberikan kepada orang atau kendaraan berdasarkan area wilayah kerja/kegiatannya di bandar udara.
3.    Berdasarkan pertimbangan Kepala Bandar Udara orang atau kendaraan tersebut layak untuk diberikan Pas.

Prosedur Pas
Mengajukan permohonan kepada Kepala Bandar Udara secara tertulis sebagaimana contoh pada lampiran 1 yang menerangkan tugas dari personil atau fungsi kendaraan yang diusulkan dengan melampirkan :

Untuk Orang

1.    Pas Tetap
a.    Foto copy KTP yang masih berlaku atau PASPOR & KITAS;
b.    Pas foto terbaru berwarna (latar belakang warna merah) ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat ) lembar;
c.    Foto copy STKP/Licence/SIM/TIM apabila dipersyaratkan dalam melakukan kegiatan;
d.   Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk permohonan baru (pengecualian bagi Pegawai Negeri dan pegawai BUMN);
e.    Surat Pernyataan dari Pimpinan bagi yang mengusulkan perpanjangan sebagaimana contoh pada lampiran 2;
f.   Mengisi formulir Pernyataan Permohonan Pas Bandara sebagaimana contoh pada lampiran 3;
g.    Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana contoh pada lampiran 4;
h.    Pas yang telah habis masa berlakunya bagi yang mengusulkan perpanjangan Pas.

2.    Pas Tidak Tetap.
a.    Foto copy KTP yang masih berlaku atau PASPOR & KITAS.

Untuk Kendaraan

1.    Foto copy KTP Penanggung Jawab Kendaraan;
2.    Surat Keterangan Penguasaan Kendaraan;
3.    Foto copy STNK;
4.    Hasil uji kelaikan kendaraan untuk dioperasikan di daerah keamanan terbatas di bandar udara dari instansi yang berwenang.

Mengisi formulir yang telah disediakan dan ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja tertinggi di instansi/perusahaan masing-masing.

Mengevaluasi dan meneliti permohonan yang disampaikan dan menetapkan jenis Pas yang diusulkan bagi yang memenuhi persyaratan untuk hal tersebut.

#Permohonan Pas ditolak apabila :
1.    Tidak memenuhi persyaratan pemilikan Pas;
2.    Melanggar prosedur pengajuan permohonan Pas;
3.    Memberikan keterangan palsu mengenai data serta identitas calon pengguna Pas dan Perusahaan dimana calon Pengguna Pas bekerja;
4.    Pas Pemohon sebelumnya sudah pernah dicabut (masuk dalam STOP LIST).

#Kewajiban Pemegang Pas Bandara
1.   Menjaga keamanan dan ketertiban di bandar udara.
2.   Tidak memberikan Pas untuk dipergunakan oleh orang lain.
3.  Mentaati ketentuan penggunaan Pas sesuai dengan area dan jangka waktu yang telah ditetapkan.
4.    Tidak menghilangkan, merusak atau mengubah bentuk Pas
5.  Melaporkan kepada Kepala Bandar Udara apabila Pas hilang dengan melampirkan surat keterangan hilang dari Kepolisian.
6.    Mengembalikan Pas yang sudah selesai penggunaannya atau berakhir masa berlakunya kepada Bandar Udara.
Ketentuan mengenai kewajiban pemegang Pas tertulis di bagian belakang Pas. 

#Ketentuan Pemakaian Pas

a. Pemakaian Pas bagi orang
1.  Pas ditempatkan di dada sebelah kiri atau dikalungkan dan harus terlihat dan terbaca.

2.  Pas harus tetap dipakai selama Pemegang Pas berada di dalam daerah keamanan terbatas di bandar udara.

 b  Pemakaian Pas bagi kendaraan

1.  Pas ditempatkan di kaca depan kendaraan sebelah kanan dan harus terlihat dan terbaca.

2.  Pas ditempatkan di tempat yang tidak dapat digores atau dirusak dari luar kendaraan.  


#Pas dibekukan apabila :

1. Memasang tanda Pas tidak pada tempatnya, Pas dibekukan selama 3 (tiga) hari;

2. Tidak memakai Pas pada saat berada di daerah keamanan terbatas di bandar udara, Pas dibekukan selama 5 (lima) hari;

3. Masuk dan keluar daerah keamanan terbatas tidak melalui pintu yang ditentukan, Pas dibekukan selama 7 (tujuh) hari.


#Pas dicabut apabila :

1.  Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya;
2.  Berada di area yang tidak sesuai dengan yang diberikan;
3.  Tidak dapat menunjukkan Pas pada saat diadakan pemeriksaan oleh Petugas Pengamanan Bandar Udara;
4.  Dengan sengaja memberikan Pas miliknya kepada orang lain untuk dipergunakan;
5.  Berhenti dari tempat kerjanya di bandar udara;
6.  Terbukti memiliki Pas lebih dari satu;
7.  Memakai nama perusahaan bukan tempatnya bekerja;
8.  Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;

Pas yang dicabut akan dipublikasikan oleh Kantor Bandar Udara dan disampaikan kepada unit yang bertanggung jawab atas keamanan di bandar udara.

#Tarif Pas

Untuk mendapatkan Pas, pemohon diwajibkan membayar tarif Pas yang besarannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010


Demikian sedikit informasi mengenai Standar Operasional Prosedur Penertiban Pas Masuk Bandar Udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 31 Tahun 2013.


Salam Sukses selalu,,,,



**ngormel7**

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Cinematic Movie